4. Lapor ke OJK
Anda juga bisa melaporkan penyebaran data pribadi oleh pinjol ini ke OJK. Dengan begitu, OJK dapat mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan tersebut.
5. Lapor ke Kepolisian
Jika data Anda telah disebarkan oleh oknum pinjol ilegal, Anda juga bisa melaporkan ke pihak Kepolisian. Karena hal tersebut sudah termasuk tindakan yang melanggar hukum.
6. Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
Saat mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa kamu tidak memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank. Ini akan sangat berbahaya apabila layanan yang Anda pakai adalah platfrom ilegal.
(Rina Anggraeni)