Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas.
Luhut menjelaskan bahwa IUPK ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat, seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah.
“Ada keinginan organisasi keagamaan itu mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada sumbangan-sumbangan saja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan sahamnya,” ucap Luhut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)