Data Sudah Busuk Apakah Masih Bisa Pinjol Lagi? Ini Penjelasannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 07:54 WIB
Ilustrasi data sudah busuk apakah bisa pinjol lagi? ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Data sudah busuk apakah masih bisa pinjol lagi? Ini penjelasannya yang jarang orang tahu. Pasalnya,data busuk di pinjol merujuk pada data-data palsu.

Sehingga data masuk tidak akurat atau tidak lengkap yang digunakan oleh pinjol untuk menilai kelayakan nasabah. Tentunya ini bisa menyulitkan Anda mengajukan pinjaman lagi pada aplikasi pinjol resmi.

Lantas, jika data sudah busuk apakah masih bisa pinjol lagi? Ternyata tidak bisa jika mengajukannya ke pinjaman online resmi. Tapi, bisa cair jika meminjamnya kepada pinjol tidak resmi.

Sayangnya, pinjol ilegal tidak menjamin keamanan data nasabahnya. Sebab pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apalagi, kebanyakan pinjol illegal yang sudah beredar dan memberikan bunga yang besar. Ini akan menimbulkan masalah baru dan bukannya menyelesaikan masalah.

Jika sebelumnya Anda menggunakan data busuk di pinjol legal dan kini ingin menggantinya dengan data yang benar. Anda harus memeriksa dengan teliti untuk mengetahui data apa saja yang tidak sesuai.

Begitu Anda sudah mengetahui data apa saja yang berbeda dengan yang ada di KTP, Anda bisa meminta koreksi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koreksi akan membetulkan ketidakcocokan data dan membuat hutang Anda terhapus dari SLIK OJK.

Cara untuk meminta koreksi adalah hubungi OJK melalui email. Lampirkan tangkapan layar (screenshot) SLIK OJK dan foto KTP Anda, lalu jelaskan data apa saja yang tidak sesuai.

Cara lain adalah pergi ke kantor OJK dengan membawa SLIK OJK dan KTP. Jelaskan data apa saja yang tidak cocok.

Setelah melakukan hal tersebut, OJK akan mengoreksi data Anda. Jika benar data tersebut tidak sesuai, hutang Anda akan terhapus secara otomatis.

Sementara itu berikut cara Cara membersihkan riwayat kredit buruk

1. Tunggulah 24 bulan

Sebenarnya, nama Anda bisa kembali bersih setelah 24 bulan meskipun tanpa upaya apapun. Karena data riwayat kredit yang buruk akan secara otomatis dihapus oleh sistem. Namun waktu 24 bulan dirasa terlalu lama bagi Anda yang ingin segera melakukan pinjaman kembali.

Andatidak bisa melakukan pinjaman kembali di Lembaga Keuangan manapun selama masih terdaftar dalam blaclist SLIK.

2. Lakukan Pelunasan Hutang yang Tertunggak

Jika ingin segera melakukan pinjaman kembali namun tidak ingin menunggu terlalu lama hingga 24 bulan. Maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pelunasan hutang yang tertunggak terlebih dahulu.

Lunasilah hutang sesegera mungkin setelah Kamu mendapatkan rincian dari SLIK. Namun, Kamu harus bersabar kembali karena pemrosesan hapus data ini bisa memakan waktu yang cukup lama. Tergantung dari kinerja pihak lembaga keuangan di mana Kamu berhutang.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya