JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan pembayaran pajak merupakan wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.
"Pajak daerah merupakan sumber pendapatan vital bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal," ujar Lusiana, Kamis (6/6/2024).
Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat.
"Pajak bermanfaat untuk layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain, yang pada ujungnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional," kata Lusiana.
Namun demikian pada sisi lain, Lusiana mengungkapkan Pemda Jakarta menyadari akan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang telah menjadi beban tersendiri bagi sebagian wajib pajak.