Dear Warga Jakarta, Pemprov DKI Beri Keringanan Pembayaran PBB-P2 di 2024

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 06 Juni 2024 11:29 WIB
Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bnagunan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan pembayaran pajak merupakan wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.

"Pajak daerah merupakan sumber pendapatan vital bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal," ujar Lusiana, Kamis (6/6/2024).

Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat.

"Pajak bermanfaat untuk layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain, yang pada ujungnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional," kata Lusiana.

Namun demikian pada sisi lain, Lusiana mengungkapkan Pemda Jakarta menyadari akan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang telah menjadi beban tersendiri bagi sebagian wajib pajak.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 ini memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang," jelasnya.

Lusiana mengungkapkan hal tersebut dimaksudkan bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Kegiatan ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak. daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal," tambahnya.

Kebijakan tersebut dikatakan Lusiana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

"Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya