Yeliandriani menyebut modal kerja yang cekak membuat tingkat produksi menjadi tak optimal, sehingga produk yang dipasok tak cukup.
“Perseroan melakukan efisiensi pengeluaran biaya tetapi efisiensi yang dihasilkan tidak optimal mengingat sebagian besar komponen biaya adalah fixed cost, seperti beban pegawai,” paparnya.
Kewajiban pembayaran utang masih menjadi batu kerikil fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma saat ini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.
Baca Selengkapnya: Indofarma Cicil Gaji Karyawan, Staf hingga Direksi Cuma Dapat 50%
(Kurniasih Miftakhul Jannah)