Gandeng OJK dan TPAKD, Akses Keuangan Daerah Dipercepat

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 20:49 WIB
Kemendagri gandeng OJK percepat akses keuangan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mempercepat akses keuangan daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di daerah. Hal ini sebagaimana Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Karenanya guna mendukung nawacita Presiden Joko Widodo, TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan para stakeholders dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah dalam upaya pencapaian tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

"TPAKD secara aktif telah terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi ini sangat lah penting," tutur Maurits, Senin (10/6/2024).

Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional maka TPKAD berperan penting menjadi penghubung dalam menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah maupun lembaga jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini penting diimplementasikan sebab akan menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM adalah sebanyak 64.334 juta unit. Pemerintah juga mendorong percepatan perekonomian melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan dorongan tersebut, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian," ujar Maurits.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya