Jika setelah melunasi utang galbay tersebut namun, nasabah masih belum bisa mengajukan pinjaman lagi, terdapat kemungkinan bahwa data nasabah bermasalah pada Informasi Debitur Individual (IDI) Historis dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking.
Nasabah yang masuk dalam daftar hitam akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman lainnya. Sehingga, nasabah juga harus memantau status BI Checking dan menunggu pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah pada sistem tersebut. Jika sudah terlalu lama, maka nasabah dapat mengkonfirmasi bukti pelunasan hutang kepada OJK.
(Feby Novalius)