Orang Terdekat Prabowo Dapat Jatah Jadi Komisaris BUMN, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 20:52 WIB
Penunjukan tim TKN Prabowo sebagai Komisaris BUMN tidak melanggar aturan (Foto: Okezone)
Share :

Dia mencontohkan, pengajuan penyertaan modal negara (PMN), pembentukan holding, merger, IPO, hingga pembubaran BUMN harus mendapat persetujuan legislatif. Karena itu, dukungan politik dari internal perusahaan merupakan sesuatu yang dibutuhkan.

“Kebijakan dan keputusan-keputusan besar di BUMN itu harus disetujui DPR loh, mau merger, DPR, mau holding DPR, mau IPO, DPR, mau dibubarkan, DPR, mau dapat PMN, penugasan DPR. Jadi banyak kebijakan di BUMN itu berhubungan sama politik, berbeda dengan swasta,” ucap dia.

“Memang di swasta merger butuh ke DPR? Persetujuan? Gak ada. Karena BUMN ini kan dimiliki oleh negara, sahamnya, maka harus ada persetujuan dari rakyat yang diwakili oleh DPR. Maka unsur politik pun tidak mungkin, gak boleh kita munafik dan gak boleh kita menafikkan kalau unsur politik gak masuk dalam BUMN, selama keputusan-keputusan vital mengenai BUMN tetap berkaitan dengan politik di DPR,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya