Kupas Tuntas Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 08:05 WIB
Ilustrasi (Foto: dok bprd.jakarta.go.id)
Share :

* Wajib pajak reklame: Individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.

Sedangkan jika reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor, yaitu jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, danu kuran media reklame.

Jika nilai kontrak reklame tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor tersebut. Nilai sewa reklame sendiri dihitung sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Tarif Pajak Reklame

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen sesuai pada Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Jumlah pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

Cara Pajak Reklame Ditetapkan dan Diterapkan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya