Kupas Tuntas Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 08:05 WIB
Ilustrasi (Foto: dok bprd.jakarta.go.id)
Share :

Bukan Objek Pajak Reklame

Ada beberapa penyelenggaraan yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya, label atau merek produk pada barang dagang yang memiliki fungsi untuk menjadi pembeda dari produk sejenis lainnya.

Lalu, nama pengenal usaha atau profesi yang dilekatkan pada bangunan dan atau di dalam area tempat usaha atau profesi sejenis yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai dalam Peraturan Gubernur dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.

Kemudian, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya.

Tidak hanya itu, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Selain itu, yang bukan objek pajak reklame adalah reklame yang hanya berisi nama tempat ibadah dan panti asuhan, lalu reklame yang memuat kepemilikan dan atau peruntukan tanah, di mana luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut, kecuali reklame produk.

Kemudian, reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan tersebut

Subjek dan Wajib Pajak Reklame

* Subjek pajak reklame: Individu atau badan yang menggunakan reklame.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya