Kupas Tuntas Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 08:05 WIB
Ilustrasi (Foto: dok bprd.jakarta.go.id)
Share :

Ketika terutang, pajak reklame ditetapkan saat reklame diselenggarakan.

Pajak reklame terutang dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan tempat penyelenggaraan reklame.

Sedangkan untuk reklame berjalan, pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di mana tempat usaha penyelenggara terdaftar.

Melalui pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan turut berpartisipasi dalam pembangunan serta pelayanan publik. Kendati mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi guna menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan.

Morris Danny menambahkan, pelaku industri harus memahami mekanisme pajak reklame.

“Pemahaman tentang mekanisme pajak reklame harus dikuasai oleh pelaku industri untuk memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui hal tersebut, industri periklanan dapat tetap berperan serta dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku.

Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dalam ranah pajak dan regulasi di Jakarta, ya!

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya