JAKARTA — Fenomena penyalahgunaan data untuk pinjaman online belakangan ini sedang marak di kalangan masyarakat. Ikuti cara berikut untuk cek KTP sudah dipakai pinjol secara online atau offline.
Nasabah banyak yang mengeluhkan bahwa data pribadinya disalahgunakan orang lain untuk meminjam pinjol. Namun tidak perlu khawatir, sekarang masyarakat sudah bisa melihat apakah KTP mereka dipakai pinjol atau tidak.
Berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak secara online dan offline:
1. Menggunakan layanan SLIK OJK
Berikut langkah yang harus pengguna lakukan:
• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,
• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,
• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,
• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,
• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,
• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,
• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,
• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
2. Melalui Aplikasi Cek KTP Online
Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK.
Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi. Namun, penggunaannya tidak disarankan setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi
3. Menggunakan Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.