JAKARTA - Cara Cek KTP Jakarta aktif atau tidak di data warga. Masyarakat dapat melakukan pengecekan tersebut secara online.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui akan melakukan penataan kependudukan sementara. Penonaktifan KTP Jakarta tersebut akan dilakukan bagi masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Penataan kependudukan berdasarkan domisili tersebut dilakukan mulai pada Maret 2024 secara bertahap.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari akun resmi Dukcapil Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Berikut Cara Cek KTP Jakarta Aktif atau Tidak di Data Warga :
1. Kunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Kunjungi bagian menu “Cek Pembekuan Warga”
3. Masukkan NIK dan captcha pada kolom yang disediakan
4. Pilih tombol “Cari Data Pembekuan”
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir jika NIK KTP karena terdapat cara untuk mengaktifkan kembali NIK KTP dengan mudah secara online.
Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri Jumat (14/6/2024), berikut cara mudah mengaktifkan kembali NIK KTP secara online :
1. Melakukan pengajuan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan