2. Kemudian, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga
3. Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan
4. Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Nah itu dia cara cek KTP Jakarta Aktif atau Tidak di Data Warga. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
(Feby Novalius)