Gimana Cara Menghilangkan Data di Pinjol? Simak Langkahnya di Sini!

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 22:02 WIB
Gimana Cara Menghilangkan Data di Pinjol? Simak Langkahnya di Sini! (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.

Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:

• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.

• Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.

• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian artikel gimana cara menghilangkan data di pinjol? Simak, langkahnya di sini!

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya