Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.
Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
• Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
• Kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian artikel gimana cara menghilangkan data di pinjol? Simak, langkahnya di sini!
(Feby Novalius)