Gimana Cara Menghilangkan Data di Pinjol? Simak Langkahnya di Sini!

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 22:02 WIB
Gimana Cara Menghilangkan Data di Pinjol? Simak Langkahnya di Sini! (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Penasaran gimana cara menghilangkan data di pinjol? simak, langkahnya di sini!

Banyak peminjam pinjaman online yang ingin menghilangkan datanya. Hal ini bukanlah tanpa alasan, banyak peminjam yang merasa terganggu dengan debt collector yang datang menagih ke rumah.

Bahkan tidak jarang juga debt collector melancarkan teror kepada peminjamnya hingga menyebarkan data pribadi ke seluruh kontak peminjam.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan oleh peminjam unruk menghapus data di pinjaman online.

Hubungi Call Centre

Peminjam dapat menghubungi call center dan ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan.

Perusahaan pinjaman online yang legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.

Hapus Aplikasi Pinjol

Peminjam cukup mematikan semua ‘perizinan aplikasi’. Setelah mematikan akses perizinan, penghapusan aplikasi pun juga dapat dilakukan seperti biasanya.

Cukup dengan hold ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan, kemudian klik ‘Uninstall’.

Peminjam juga dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, lalu pilih menu ‘Uninstall’.

Hubungi OJK

Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan hal yang baik untuk menjaga keamanan.

Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.

Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:

• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.

• Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.

• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian artikel gimana cara menghilangkan data di pinjol? Simak, langkahnya di sini!

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya