Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar dan Resmi Terdaftar di OJK

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Minggu 16 Juni 2024 16:24 WIB
Aplikasi Penghasil Uang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aplikasi penghasil uang terbukti membayar dan resmi terdaftar di OJK. Aplikasi ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi penggunanya.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, semakin banyak aplikasi penghasil uang yang muncul dan menarik perhatian banyak orang untuk memperoleh penghasilan tambahan.

Namun, tidak semua aplikasi ini dapat diandalkan. Untuk memastikaN keamanan dan legalitas, penting untuk memilih aplikasi yang telah terbukti membayar dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan penelusuran Okezone, Minggu (16/6/2024) berikut aplikasi penghasil uang terbukti membayar dan resmi terdaftar di OJK.

1. Gojek

Gojek tak hanya dikenal sebagai aplikasi ojek online, aplikasi ini juga menawarkan fitur GoPay yang memungkinkan para penggunanya untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Kemudian, pengguna dapat mencairkan saldo GoPay ke rekening bank.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya