JAKARTA - PT Indofarma belum melunasi tunggakan pembayaran gaji karyawan. Kondisi tersebut ditengarai selepas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyimpangan dari pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) selaku holding BUMN farmasi Shadiq Akasya mengungkapkan situasi penundaan pembayaran gaji karyawan PT Indofarma dikarenakan masih dalam kondisi menjalani putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Komisi VI DPR RI pun menyoroti kondisi keuangan seluruh perusahaan farmasi yang berada di dalam holding Biofarma tersebut, seperti PT Kimia Farma.
"Proses Indofarma itu memang sedang PKPU, jadi kami harus ikuti dulu dengan proses PKPU tersebut," jelas Shadiq saat menjawab pertanyaan dalam RDP Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6/2024).
Shadiq menjelaskan upaya yang alternatif yang dilakukan guna menuntaskan upah karyawan yang mangkrak tersebut dengan sejumlah proyek financing kepada Indofarma. Ia menyebutkan proyek-proyek tersebut dilakukan semenjak pertengahan tahun lalu yang dilakukan secara one-shot guna membayarkan operasional Indofarma.
"Jadi proyek-proyeknya itu kita biayai dari Bio Farma, ini bentuk upaya bantuan dari kami. Kemudian nanti hasilnya, keuntungannya akan diberikan untuk operasional Indofarma," ujarnya.
Lebih lanjut, Shadiq mengungkapkan dalam waktu beberapa bulan belakangan, Bio Farma juga memberikan dukungan pendanaan untuk operasional.
"Kalau untuk kedepannya, kami akan mempertimbangkan seandainya ada proyek-proyek yang bisa kita biayai, tadi juga kita berdiskusi kemungkinan akan ada proyek-proyek dari Kementerian Kesehatan atau pun perusahaan lainnya," lanjut Shadiq.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kepastian pembayaran gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) masih menunggu penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Kartika mengungkapkan audit internal Kementerian BUMN dan manajemen BUMN Farmasi mengindikasikan potensi penyelewengan dana sebesar Rp470 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan aliran dana perusahaan Indofarma mengalami tekanan.
"Kami sedang dalam proses PKPU sembari menangani kasus pidana terkait fraud. Setelah itu, kami akan menghitung ulang kebutuhan gaji untuk pegawai," kata pria yang akrab disapa Tiko, di Balai Kartini.
Sekadar informasi, Indofarma masih memiliki tanggungan gaji atas sederet level pekerjaan mulai Komisaris, Organ Komisaris, Direksi, General Manager, Manajer, Asisten Manajer, hingga Staff.
Pada Januari 2024, pembayaran gaji seluruh level pekerjaan dari staff (BoD-4) hingga Direksi masih sebesar 50%. Ini tak berubah pada Mei 2024, terkecuali staff, asisten manajer, dan manajer yang mengalami penundaan 10-40%.
“Status pembayaran gaji karyawan bulan Januari sampai Mei 2024 belum dibayarkan secara penuh,” diakui Direktur Utama INAF, Yeliandriani.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)