Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kepastian pembayaran gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) masih menunggu penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Kartika mengungkapkan audit internal Kementerian BUMN dan manajemen BUMN Farmasi mengindikasikan potensi penyelewengan dana sebesar Rp470 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan aliran dana perusahaan Indofarma mengalami tekanan.
"Kami sedang dalam proses PKPU sembari menangani kasus pidana terkait fraud. Setelah itu, kami akan menghitung ulang kebutuhan gaji untuk pegawai," kata pria yang akrab disapa Tiko, di Balai Kartini.
Sekadar informasi, Indofarma masih memiliki tanggungan gaji atas sederet level pekerjaan mulai Komisaris, Organ Komisaris, Direksi, General Manager, Manajer, Asisten Manajer, hingga Staff.
Pada Januari 2024, pembayaran gaji seluruh level pekerjaan dari staff (BoD-4) hingga Direksi masih sebesar 50%. Ini tak berubah pada Mei 2024, terkecuali staff, asisten manajer, dan manajer yang mengalami penundaan 10-40%.
“Status pembayaran gaji karyawan bulan Januari sampai Mei 2024 belum dibayarkan secara penuh,” diakui Direktur Utama INAF, Yeliandriani.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)