Dirut Bulog Ungkap Penyebab Beras Impor Kena Denda di Pelabuhan

Tangguh Yudha, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 10:18 WIB
Dirut Bulog Ungkap Penyebab Beras Kena Denda di Pelabuhan. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal polemik demurrage (denda) beras impor yang katanya merugikan negara hingga Rp350 miliar. Dia menegaskan bahwa hal tersebut hal biasa terjadi dalam kegiatan ekspor impor.

Bayu menjelaskan, demurrage itu adalah biaya yang timbul karena keterlambatan bongkar muat di pelabuhan. Hal ini bisa disebabkan berbagai hal, bisa karena cuaca atau karena lalu lintas pelabuhan yang padat.

"Ini adalah hal yang biasa. Jadi misalnya dijadwalkan (bongkar muat) 5 hari, jadi 7 hari. Mungkin karena hujan, mungkin karena di pelabuhan itu penuh dan sebagainya. Demurrage itu biaya yang menjadi bagian dari biaya yang harus sudah diperhitungkan di dalam kegiatan ekspor impor," ujar Bayu dikutip Jumat (21/6/2024).

"Berapa persisnya, itu masih terus diperhitungkan, karena ada negosiasi, misalnya mana yang bisa dicover insurance, mana yang tidak, mana yang jadi tanggung jawab shipping. Jadi adanya biaya demurrage itu adalah hal yang bisa dikatakan menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor," sambungnya.

Lebih lanjut Bayu menegaskan bahwa pihaknya selalu berusaha untuk meminimumkan biaya demurrage. Dirinya pun mengaku masih melakukan penghitungan dan berharap angka demurrage tidak lebih dari 3 persen dari nilai produk yang diimpor.

"Kita selalu berusaha untuk meminimumkan biaya demurrage. Biaya demurrage kami masih berhitung dan tadi masih melakukan negosiasi. Jadi angka akhirnya belum selesai, tetapi perkiraannya kalau dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor, mungkin Insya Allah tidak lebih dari 3 persen," pungkas Bayu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turut tangan mendalami kasus biaya demurrage (denda) Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak,Surabaya.

Kepastian itu disampaikan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons infromasi terkait kasus biaya demurrage (denda) Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak,Surabaya.

“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama 4 kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata dia, Rabu,(19/6/2024).

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya