JAKARTA - Uang rusak bisa ditukar di bank apa saja? pembahasan ini perlu diperhatikan untuk nasabah yang ingin menukarkan uang rusaknya.
Uang rusak sendiri merupakan uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya seperti, terbakar, robek, berlubang, mengerut, hingga hilang sebagian.
Lalu apakah uang rusak bisa ditukarkan di bank apa saja? ini listnya. Dirangkum dari berbagai sumber, nasabah dapat melakukan penukaran uang rusak tersebut pada Bank Indonesia (BI), BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan lain sebagainya dengan berbagai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank Indonesia (BI) sendiri telah merilis syarat penukaran uang rusak atau uang cacat pada situs PINTAR, antara lain yaitu :
1. Uang Rupiah Kertas
Uang rusak atau cacat akan ditukarkan atau diganti dengan nilai yang sama dengan nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut :