JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) diisukan melakukan proses due diligence dengan PT Bank Victoria Syariah. Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengaku belum dapat memastikan kabar tersebut, pasalnya belum ada keputusan apapun.
“Kita belum berani jawab karena belum ada keputusan apa-apa,” kata Nixon saat ditemui awak media di Hotel Aryaduta Jakarta, ditulis Minggu (23/6/2024).
Saat ditanya soal kabar mengenai apakah BTN sudah melakukan due diligence dengan Victoria Syariah, Nixon menjawab hal yang sama bahwa hal tersebut belum terdapat keputusan.
“Belum ada keputusan apa-apa,” ungkap Nixon.
Sebelumya, dalam menjalankan spin off, BTN memang menjajaki langkah aksi korporasi yakni akuisisi terhadap Bank Muamalat. Setelahnya, BTN akan menggabungkan atau menjalankan merger Bank Muamalat dengan BTN Syariah.
Berdasarkan kabar yang beredar, rencana merger BTN Syariah dan Bank Muamalat tersebut batal karena proses uji tuntas alias due diligence pun molor dari waktu yang ditargetkan untuk rampung pada April 2024.
Adapun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada permohonan aksi korporasi yakni akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengajuan permohonan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger merupakan kewenangan manajemen bank. OJK sendiri akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.
"Namun, sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud (akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat)," kata Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (14/6/2024).
Meski begitu, OJK tetap akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
"OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespon ketentuan mengenai spin-off," ujar Dian.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off. Adapun, BTN Syariah telah meraup aset sebesar Rp54,84 triliun pada kuartal I-2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)