JAKARTA - Investasi sering kali disangka perlu modal yang besar. Padahal siapa sangka investasi bisa dilakukan dengan uang Rp10.000.
Jenis investasi yang dapat dipilih adalah reksadana. Dengan uang Rp10.000 setiap hari, maka masyarakat dapat memiliki investasi reksadana dengan nilai Rp3.780.000 jika asumsi imbal hasil per tahun adalah 5%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan tipe reksadana yang dapat dipilih masyarakat melalui laman instagram resminya, Minggu (23/6/2024).
Berikut beberapa tipe Reksa Dana yang sesuai dengan profil risiko:
1. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Menginvestasikan dana ke bentuk efek bersifat utang atau obligasi minimal sebesar 80% dan 20% diinvestasikan ke dalam instrumen pasar uang.
Tingkat Risiko: Konservatif
2. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Menginvestasikan dana pada instrumen pasar uang seperti deposito, obligasi, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun.
Tingkat Risiko: Konservatif
3. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
Menginvestasikan dana lebih besar di instrumen saham dan obligasi, sedangkan sisanya pada instrumen pasar uang.
Tingkat Risiko: Moderate
4. Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Menginvestasikan dana pada instrumen saham minimal sebesar 80% dan sisanya pada instrumen pasar uang dan/atau obligasi.
Tingkat Risiko: Agresif
(Kurniasih Miftakhul Jannah)