“Salah satu poinnya memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penjamin polis perusahaan asuransi mulai awal Januari 2028 atau mulai 12 Januari 2028,” tuturnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan persiapan yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, industri asuransi, maupun masyarakat.
"Dengan kerja sama dan sinergi yang baik, saya yakin kita dapat mewujudkan industri asuransi yang kuat, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
(Taufik Fajar)