Indonesia Ajukan Pembaruan MoU Sertifikasi Pelaut RI-Belanda

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Senin 24 Juni 2024 15:11 WIB
RI Ajukan Pembaruan MoU Sertifikasi Pelaut RI-Belanda (Foto: Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berinisiatif memperbarui nota kesepahaman (MoU) agar pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya tetap dapat bekerja dengan aman dan sesuai regulasi.

Kerjasama ini penting mengingat kedua negara telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, yang menekankan pentingnya pengakuan sertifikat kompetensi pelaut antar negara.

Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan KSLN Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Pemerintah Belanda, Ministry of Infrastructure and Water Management.

"Nota Kesepahaman ini sangat penting untuk memastikan pelaut Indonesia tetap dapat bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Hendri Ginting dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Indonesia dan Belanda telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, sehingga kerja sama dalam hal pengakuan sertifikat kompetensi pelaut menjadi sangat penting. Pembaruan MoU ini mengacu pada Regulasi I/10 Konvensi STCW.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas , Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Administrator bidang pelayaran bermaksud untuk memperbaharui Nota Kesepahaman agar pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal berbendera Belanda atau sebaliknya masih dapat bekerja diatas kapal," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa data dari sistem buku pelaut online menunjukkan banyak pelaut Indonesia bekerja di kapal berbendera Belanda. Sebaliknya, ada juga pelaut Belanda yang bekerja di kapal berbendera Indonesia dalam rangka alih teknologi.

"Hal ini menggarisbawahi pentingnya pembaruan MoU untuk memastikan kelangsungan kerja sama dan pengakuan sertifikasi," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya