Tidak Sanggup Bayar Pinjol, Segera Lapor ke Sini!

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 07:07 WIB
Lapor ke Sini Bila Tak Sanggup Bayar Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Masyarakat yang tidak sanggup membayar pinjaman online (pinjol) dapat menghubungi beberapa lembaga, simak ulasan berikut.

Banyaknya pinjol yang beredar di masyarakat pada saat ini membuat masyarakat menjadikan pinjol sebagai cara cepat untuk mengatasi masalah keuangan. Beberapa jasa pinjol juga seringkali memberikan bunga pinjaman yang cukup besar.

Lalu bagaimana jika nasabah tidak sanggup membayar pinjol? Nasabah tidak perlu khawatir jika terancam akan gagal bayar (galbay) pinjol, karena terdapat beberapa lembaga yang akan membantu jika nasabah.

Dirangkum dari berbagai sumber, penting bagi nasabah untuk mengetahui apakah jasa pinjol yang digunakan merupakan jasa pinjol yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Jika jasa pinjol yang digunakan nasabah merupakan pinjol yang legal atau sudah terdaftar di OJK, maka nasabah dapat melaporkan hal tersebut ke OJK. Sebab, OJK memiliki program restrukturisasi yang dapat membantu nasabah untuk bisa melunasi seluruh pinjamannya.

Namun, jika jasa pinjol yang digunakan nasabah merupakan pinjol yang tidak legal atau tidak terdaftar OJK, maka nasabah dapat melaporkan ke beberapa lembaga.

Berikut 3 lembaga yang dapat nasabah hubungi :

OJK

Jika pinjol yang digunakan oleh nasabah adalah pinjol ilegal, maka nasabah dapat membuat laporan pada OJK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya