JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.
“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak itu nama dan dan rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Muhadjir pun mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.