Selamatkan Industri Tekstil, Mendag-Sri Mulyani Rumuskan Kebijakan Anti-Dumping

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 19:00 WIB
Jokowi Panggil Menteri Ekonomi Bahas Industri Tekstil di Istana. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA  - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani segera merumuskan kebijakan anti-dumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), guna menyelamatkan keterpurukan industri tekstil dari ancaman impor.

"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, 3 hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping itu bisa selesai," terang Zulhas di Istana Negara, Selasa (25/6/2024).

Zulhas menyebutkan, dalam rapat yang membahas polemik industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal tersebut, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pengembalian Permendag Nomor 8 Tahun 2024 atau menggantinya dengan aturan baru.

"Tadi disepakati karena usulan Menteri Perindustrian untuk mengembalikan Permendag 8 2024," katanya.

Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu sempat menjadi polemik lantaran mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu dua bulan. Ia mengatakan, polemik itu pun tercipta di antara kalangan Menteri yang menyepakati Permendag tersebut.

"Dan Permendag 8 ini kan sudah dalam kurun waktu 1-2 bulan ada 3 kali perubahan. Dari Permendag 25 ke Permendag 36, proses lagi yang nyusun waktu itu kita-kita juga, tapi kita-kita juga yang protes pada waktu itu," jelas Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan pihaknya tengah merundingkan usulan tersebut untuk jangka panjang ke depannya.

"Nah sementara untuk merumuskan melindungi jangka panjang usulan kementerian perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 atau apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut. Saya kira itu," tutur Zulhas.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga akan mengeluarkan Permenkeu atas permintaan Menperin Agus Gumiwang dan Mendag Zulhas ihwal penerapan kebijakan impor tersebut.

"Jadi peraturan menteri keuangan akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin Agus dan Mendag Zulhas)," tegas Sri Mulyani.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya