JAKARTA - Presiden Joko Widodo memanggil menteri-menteri Ekonomi untuk membahas industri tekstil di Istana Negara. Setelah adanya kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal 13.800 karyawan perusahaan tekstil, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) juga tengah terancam badai pailit.
Sebagai salah seorang yang dipanggil rapat ke Istana Negara, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan isi pembahasan rapat antar para Menteri dengan Presiden Jokowi.
"Nah yang barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ya, dan ada beberapa yang terancam PHK Massal," ungkap Zulhas di podium selepas menghadiri rapat, Selasa (25/6/2024).
Dia menyebutkan hasil rapat memutuskan usulan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, akan ditindaklanjuti mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, akan dikembalikan.
"Tadi disepakati karena usulan Menteri Perindustrian untuk mengembalikan Permendag 8 2024," katanya.
Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu sempat menjadi polemik lantaran mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu dua bulan. Ia mengatakan, polemik itu pun tercipta di antara kalangan Menteri yang menyepakati Permendag tersebut.
"Dan Permendag 8 ini kan sudah dalam kurun waktu 1-2 bulan ada 3 kali perubahan. Dari Permendag 25 ke Permendag 36, proses lagi yang nyusun waktu itu kita-kita juga, tapi kita-kita juga yang protes pada waktu itu," jelas Zulhas.
Meski dikembalikan, Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu akan mendapatkan sejumlah penambahan. Adapun penambahan yang dimaksud yakni instrumen aturan yang diperluas menyasar pada produk TPT pakaian jadi dan lainnya.
Pertambahan instrumen ini juga dimaksudkan untuk memperketat via Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan anti-dumping atas produk impor tersebut.
"Tapi tadi disepakati, kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas agar dikenakan BMTP dan anti dumping sekalian," ujarnya.