Negara Gagal Proteksi Industri Tekstil hingga PHK Massal

Ary Wahyu Wibowo, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 21:07 WIB
Negara Gagal Proteksi Industri Tekstil. (Foto: Okezone.com)
Share :

Industri tekstil kemungkinan akan menjadi korban pertama karena menjadi jejaring pengaman sosial. Sebab industri tekstil menyerap 43 persen dari total tenaga kerja di sektor industri. Jika industri ini kolaps, industri berikutnya yang akan terpukul adalah industri makanan minuman, otomotif beserta turunannya.

Pihaknya berharap persoalan ini dipikirkan secara holistik dan tidak parsial. Sektor industri tekstil sempat mendapatkan angin segar dengan munculnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Namun aturan itu hanya berlaku 2 bulan mengingat setelah itu disusul dengan munculnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Selama 2 bulan diterapkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, terjadi peningkatan ekspor. Akibat inkonsistensi ini, pasar langsung habis lagi. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor yang berlaku sejak 17 Mei 2024.

Dengan demikian, ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan tanjuk Priok dan Tanjung Perak segera dirilis. Dia mengungkapkan, ada cita-cita Indonesia Incoporated sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja, sampai kini belum berhasil karena persepsi setiap lembaga kementerian bukan merupakan persepsi yang utuh, namun hanya parsial.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya