JAMBI - Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Kementerian yang dipimpinnya memiliki target pengungkapan 82 kasus mafia tanah tahun ini. Potensi kerugian dari mafia tanah tersebut tidak main-main, yakni mencapai triliunan rupiah.
"Potensi kerugian dari ke-82 kasus pertanahan tersebut nilainya ditaksir bisa melebihi Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare," tandas Menteri AHY saat di Jambi, Rabu (26/6/2026).
Dirinya juga mengatakan, pengungkapan ini merupakan keseriusan (Satgas) Anti-Mafia Tanah dalam memberantas mafia tanah.
"Ini bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN bersama Satuan Tugas, lantaran mereka dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga negara. Mari kita gebuk mafia tanah," tegas AHY.
Dia menambahkan, untuk kasus mafia tanah di Provinsi Jambi Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengungkap tiga kasus mafia tanah di Provinsi Jambi. Dari tiga kasus tersebut, dua kasus merupakan menguasai tanah milik masyarakat.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Kementerian ATR/BPN bersama Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil selamatkan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun," ungkapnya.
Diungkapkan AHY, terdiri dari tiga kasus dengan tersangka/terlapor sebanyak enam orang dan objek tanah seluas 580.790 m².
(Kurniasih Miftakhul Jannah)