Apa yang Terjadi jika Kabur dari Pinjol? Ini Jawabannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 07:50 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjol ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Apa yang terjadi jika kabur dari pinjol? Ini jawabannya yang perlu diperhatikan oleh nasabah. Pasalnya, ada beberapa nasabah yang gagal bayar ini bakal ditagih oleh perusahaan pinjaman online atau pinjol.

Lantas apa yang terjadi jika kabur dari Pinjol? Ini jawabannya adalah bisa merugikan Anda sebagai nasabah. Risiko kabur dari pinjaman online ilegal yang pertama adalah akumulasi denda yang dibebankan kepada Anda akan semakin tinggi.

Pinjol ilegal pastinya akan memberlakukan denda berlipat apabila peminjam terlambat untuk melunasi angsuran setiap bulannya.

Selain denda yang didapat, berikut risiko tidak membayar pinjol:

1. Masuk Blacklist SLIK OJK

Pada saat mengajukan pinjaman online, penyedia layanan pinjaman biasanya meminta sejumlah data pribadi berupa foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.

Hal tersebut digunakan untuk mengetahui identitas peminjam dana secara lengkap. Jika suatu hari bermasalah, misalnya tidak membayar pinjaman online sesuai batas waktu atau tidak melunasinya.

Data pribadi akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga memiliki status sebagai warga negara dengan masalah kredit. Akibat dari sanksi ini, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di lain hari karena pernah ada rekam jejak yang kurang baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya