Apa yang Terjadi jika Kabur dari Pinjol? Ini Jawabannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 07:50 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjol ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Apa yang terjadi jika kabur dari pinjol? Ini jawabannya yang perlu diperhatikan oleh nasabah. Pasalnya, ada beberapa nasabah yang gagal bayar ini bakal ditagih oleh perusahaan pinjaman online atau pinjol.

Lantas apa yang terjadi jika kabur dari Pinjol? Ini jawabannya adalah bisa merugikan Anda sebagai nasabah. Risiko kabur dari pinjaman online ilegal yang pertama adalah akumulasi denda yang dibebankan kepada Anda akan semakin tinggi.

Pinjol ilegal pastinya akan memberlakukan denda berlipat apabila peminjam terlambat untuk melunasi angsuran setiap bulannya.

Selain denda yang didapat, berikut risiko tidak membayar pinjol:

1. Masuk Blacklist SLIK OJK

Pada saat mengajukan pinjaman online, penyedia layanan pinjaman biasanya meminta sejumlah data pribadi berupa foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.

Hal tersebut digunakan untuk mengetahui identitas peminjam dana secara lengkap. Jika suatu hari bermasalah, misalnya tidak membayar pinjaman online sesuai batas waktu atau tidak melunasinya.

Data pribadi akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga memiliki status sebagai warga negara dengan masalah kredit. Akibat dari sanksi ini, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di lain hari karena pernah ada rekam jejak yang kurang baik.

2. Bunga dan Denda Menumpuk

Hitungan bunga pinjaman online yang tidak bayar atau belum dilunasi akan terus berjalan. Resiko ini menyebabkan akumulasi bunga dan denda menumpuk. Jumlahnya bisa membengkak hingga puluhan juta.

3. Terganggu Oleh Debt Collector

Biasanya jika peminjam tidak kunjung bayar cicilan, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan di berbagai tempat aktivitas Anda, seperti di rumah, kantor, atau lokasi usaha peminjam dana. Sehingga Anda tidak bisa leluasa dalam beraktivitas karena senantiasa diikuti oleh debt collector.

4. Sanksi Pinjol Sesuai Kesepakatan Bukan Berupa Sanksi Pidana

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Meskipun demikian, peminjam tidak boleh mengingkari kewajiban membayar utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya