Bea Masuk 200% Barang Impor dari China Harus Dibarengi Penegakkan Hukum!

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 13:34 WIB
RI Terapkan Bea Masuk 200% pada Produk Impor China. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati terkait penerapan kebijakan tarif bea masuk barang asal China sebesar 200%.

Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakan mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," ujar Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, langkah yang paling relevan harus dilakukan Kemendag yaitu mengidentifikasi persoalan disetiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," ujarnya.

Darmadi pun memprediksi, potensi membanjirnya barang-barang ilegal sulit dibendung jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.

"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200%, maka pasti akan banyak masuk barang illegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri, kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan oleh Kemendag. Pertanyaannya apakah pemerintah siap dengan penegakkan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan?" katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya