Truk Damkar Ditabrak, KAI Ingatkan Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak!

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 15:05 WIB
Truk Damkar Ditabrak Kereta. (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

JAKARTA - Truk pemadam kebakaran (Damkar) tertabrak kereta api Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas (KA 2526) di perlintasan sebidang kawasan Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat, hari ini.

Mobil Damkar diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tidak ada korban dalam insiden ini. Namun atas peristiwa itu KA 2526 terlambat 27 menit dan KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas (KA 2502) terlambat 35 menit.

Menurutnya, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Ketentuan ini diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya,

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," ujar Joni.

“Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” paparnya.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya