Zulkifli menjelaskan bahwa tarif bea masuk untuk barang-barang asal China telah ditetapkan berkisar antara 100 persen hingga 200 persen dari harga barang.
Dia juga menuturkan bahwa peraturan menteri perdagangan ini adalah respons terhadap regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan semua pihak.
(Feby Novalius)