NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui! Ini Alasan dan Caranya

Atik Untari, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 16:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda0
Share :

 Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan  melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 


2. bahwa data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid. 

3. Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3)Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya