NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui! Ini Alasan dan Caranya

Atik Untari, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 16:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda0
Share :

JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024,  yaitu Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

 Yang perlu diperhatikan  dalam peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024,  adalah adanya sejumlah aturan tentang pembebasan pokok yang tercantum pada pasal 3. Dalam pasal 3 dijelaskan dalam empat ayat, yakni: 

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang  tahun pajak 2024 

2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.
Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000 (dua miliar rupiah); dan  dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK Valid).
 
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Selanjutnya pada Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b , dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100%  (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya