JAKARTA - Halo Sobat Pajak! Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Perhitungan PBB-P2 terbaru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Untuk tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni:
1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen
2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada Pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:
1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa: