Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sobat Pajak! Simak Yuk Tarif dan Cara Hitung PBB-P2 Tahun 2024

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |20:18 WIB
Sobat Pajak! Simak Yuk Tarif dan Cara Hitung PBB-P2 Tahun 2024
Ilustrasi menghitung PBB-P2 tahun 2024. (Foto: dok freepik/wirestock)
A
A
A

a. Hunian, ditetapkan sebesar 40 persen; dan

b. selain Hunian, ditetapkan sebesar 60 persen, dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.

Besaran NJOP sendiri ditentukan atau ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, untuk tahun 2024, nilai NJOP terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang NJOP PBB-P2 2024.

Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB-P2, terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP dahulu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement