Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sobat Pajak! Simak Yuk Tarif dan Cara Hitung PBB-P2 Tahun 2024

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |20:18 WIB
Sobat Pajak! Simak Yuk Tarif dan Cara Hitung PBB-P2 Tahun 2024
Ilustrasi menghitung PBB-P2 tahun 2024. (Foto: dok freepik/wirestock)
A
A
A

Besar NJOPTKP DKI Jakarta sendiri tercantum dalam Pasal 33 pada ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp60.000.000 untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Morris Danny menyampaikan bahwa formulasi perhitungan PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 serta persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 terhutang yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 merupakan wujud kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, mengetahui tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP adalah langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.

Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam menghitung pajak yang harus dibayar tetapi juga menghindarkan dari potensi kesalahan dan sanksi pajak. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement