Fintech Bakal Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 11:41 WIB
Judi Online di Indonesia. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meminta industri fintech Tanah Air untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital.

Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, AFTECH mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Pandu menegaskan, langkah preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dalam ekosistem fintech.

"Kami terus mendorong para pelaku industri untuk mengambil langkah-langkah preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," ujar Pandu Sjahrir dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2024).

Dia menekankan, pentingnya tindakan preventif untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.

"AFTECH mendukung penuh seluruh inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal judi online. Kami secara tegas menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital," papar Pandu.

Menurutnya, AFTECH telah merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online. Termasuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC).

Selain itu, AFTECH juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

"Salah satu langkah signifikan yang kami ambil adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit. Ini untuk mengidentifikasi calon penerima pinjaman yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online," jelas dia.

"Kami berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan prosedur Know Your Business (KYB) yang ketat untuk memastikan keamanan dan integritas sistem pembayaran digital," tambahnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya