Surat kuasa yang satu ini dapat digunakan apabila seseorang ingin membeli rumah dengan KPR namun sertifikat yang dibutuhkan masih berada di pemilik rumah sebelumnya (developer).
SKMHT sendiri berfungsi sebagai surat kuasa kepada bank sebagai kreditur untuk mewakili pihak developer dalam memberikan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.
Selain itu, warganet perlu ketahui syarat dalam pembuatan SKMHT seperti sebagai berikut:
• Tertulis keterangan yang jelas dan detail terkait jumlah kredit, identitas kreditur dan debitur serta objek yang ditanggung
• Tidak memuat suatu kuasa dalam memberikan tindakan hukum lainnya
• Tidak menuliskan adanya kuasa substitusi
Dalam KPR pembiayaan APHT dan SKMHT juga turut berlaku, namun seiring waktu terkadang dapat berubah sesuai dengan kebijakan notaris yang berkaitan. Pada umumnya, biaya APHT dan SKMHT senilai 0,25% dari 125% nilai kredit.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)