Mengenal Apa Itu APHT dan SKMHT dalam KPR

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 21:02 WIB
Mengenal apa itu APHT dan SKMHT dalam KPR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mengenal apa itu APHT dan SKMHT dalam KPR. Berikut penjelasan detailnya.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pembiayaan yang biasa digunakan oleh masyarakat dalam proses pembelian rumah. Proses pembiayaan tersebut memerlukan dua syarat pendukung untuk mengajukan kredit, yakni APHT dan SKMHT.

Melansir dari berbagai sumber, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) salah satu bagian penting dalam proses pengajuan KPR yang mengatur persyaratan dan ketentuan yang berkaitan dengan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada suatu perusahaan.

Peraturan APHT tercantum pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan. Selain itu APHT sendiri berisi sejumlah informasi penting, seperti jumlah pinjaman, syarat-syarat spesialitas, janji penjualan objek dan penunjukan objek Hak Tanggungan.

Berkas APHT sendiri menjadi sebuah jaminan dari bank dan perusahaan dalam proses pembiayaan sebagai agen dalam pemberi pinjaman, sekaligus menjadi jaminan apabila debitur terlambat membayar KPR. Berkas tersebut dapat diterima apabila permohonan kredit KPR telah disetujui dan dipersiapkan sebelum penandatanganan kredit.

Berkas yang tidak kalah penting selanjutnya adalah Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT). Namun, berkas yang satu ini lebih sering dijadikan alternatif dari berkas APHT apabila sertifikat yang dijadikan sebuah jaminan masih diproses.

Surat kuasa yang satu ini dapat digunakan apabila seseorang ingin membeli rumah dengan KPR namun sertifikat yang dibutuhkan masih berada di pemilik rumah sebelumnya (developer).

SKMHT sendiri berfungsi sebagai surat kuasa kepada bank sebagai kreditur untuk mewakili pihak developer dalam memberikan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

Selain itu, warganet perlu ketahui syarat dalam pembuatan SKMHT seperti sebagai berikut:

• Tertulis keterangan yang jelas dan detail terkait jumlah kredit, identitas kreditur dan debitur serta objek yang ditanggung

• Tidak memuat suatu kuasa dalam memberikan tindakan hukum lainnya

• Tidak menuliskan adanya kuasa substitusi

Dalam KPR pembiayaan APHT dan SKMHT juga turut berlaku, namun seiring waktu terkadang dapat berubah sesuai dengan kebijakan notaris yang berkaitan. Pada umumnya, biaya APHT dan SKMHT senilai 0,25% dari 125% nilai kredit.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya