OJK memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK, yang meliputi denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi Rp461,2 juta, serta Peringatan Tertulis kepada 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan hasil pengawasan hingga Juni 2024, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan, dan Peringatan Tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Friderica juga mengatakan, OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal agar sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
(Taufik Fajar)