"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," kata Zulhas.
"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka (komite)," lanjutnya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.
(Taufik Fajar)