JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyetujui anggaran penyertaan modal negara (PMN) 2025 untuk 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp44,2 triliun. Persetujuan tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) bersama Menteri BUMN Erick Thohir.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Muhammad Sarmuji menyebut, persetujuan itu setelah Komisi menerima penjelasan atas usulan PMN 2025.
“Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara tahun anggaran 2025 dari Kementerian BUMN,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji saat membacakan kesimpulan raker, Rabu (10/7/2024).
Berikut, rincian 16 BUMN penerima PMN 2025:
1. PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp13,8 triliun. PMN ini digunakan untuk melanjutkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) fase 2-3
2. PT Asabri (Persero) dengan nilai PMN Rp3,61 triliun
3. PT PLN (Persero) Rp3 triliun dialokasikan untuk program listrik desa (lisdes).
4. Bahana PUI Rp3 triliun untuk penguatan permodalan KUR.
5. PT Pelni (Persero) RpRp2,5 triliun yang dipakai untuk pengadaan dua kapal baru.
6. PT Bio Farma (Persero) Rp2,2 triliun untuk fasilitas capex baru
7. PT Adhi Karya Tbk dengan nilai PMN Rp2 triliun untuk pembangunan Tol Jogja - Bawen dan Solo–Jogja.
8. PT Wijaya Karya Tbk, senilai Rp2 triliun untuk perbaikan struktur permodalan.
9. PT Len Industri (Persero) Rp2 triliun yang akan digunakan untuk penyehatan keuangan.
10. PT Danareksa (Persero) sebesar Rp2 triliun, dialokasikan untuk pengembangan usaha.
11. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Rp1,8 triliun. Rencananya digunakan untuk pengadaan rangkaian kereta baru.
12. PMN ID FOOD sebesar Rp1,6 triliun untuk modal kerja dan investasi program CPP.
13. PTPP (Persero) sebesar Rp1,5 triliun, yang akan digunakan untuk penyelesaian proyek Tol Jogj -Bawen dan KIT Subang.
14. Perum Damri senilai Rp1 triliun untuk pengadaan bus listrik.
15. Perum Perumnas dengan nilai PMN Rp1 triliun, digunakan untuk restrukturisasi.
16. PT INKA (Persero) Rp976 miliar yang dialokasikan untuk pembuatan kereta KRL Jabodetabek.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)