Perumnas sebagai korporasi tidak bergerak sendiri untuk mewujudkan berbagai program penyediaan hunian masyarakat dan mengurangi angka backlog kebutuhan hunian di Indonesia.
Menurutnya, diperlukan keterlibatan pemerintah dan peran serta seluruh stakeholder untuk mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.
Perumnas berkomitmen untuk bertransformasi dengan melakukan penguatan model bisnis sebagaimana arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yakni pada kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi rumah susun eksisting dan kerja sama pengembangan lahan idle milik pemerintah/BUMN/Bank Tanah.
Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan kebijakan refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.
Budi menyampaikan, tujuan penggunaan PMN yang diajukan ini adalah untuk pembangunan di lahan/proyek pada area-area yang terdapat backlog perumahan dan pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan transportasi umum.
Selain itu, dana PMN juga akan digunakan pengembangan ekosistem kawasan (termasuk sarana dan prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan daya jual Perumnas, menstimulus pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, serta penyelesaian persediaan.
"Dengan dana PMN tunai sebesar Rp1 triliun ini, kami yakin dapat memberikan hasil yang positif tidak hanya bagi Perumnas, melainkan secara paralel juga berdampak positif bagi masyarakat melalui penyediaan perumahan dan lapangan pekerjaan," pungkasnya.
(Taufik Fajar)