Ini 4 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp-Email OJK

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2024 12:09 WIB
Cara cek pinjol legal atau ilegal di OJK (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Ini 4 cara mudah cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp-Email OJK. Masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dapat menyimak pembahasan ini.

Pada saat ini, masyarakat sudah sangat dekat dengan keberadaan pinjol. Terdapat banyak perusahaan pinjol yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang dan penawaran menarik lainnya.

Namun, masyarakat tetap tidak boleh lengah karena berbagai penawaran yang ditawarkan. Masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjol harus mencari berbagai informasi mengenai jasa pinjol yang akan digunakan, salah satunya adalah mengecek apakah pinjol yang akan digunakan merupakan pinjol legal atau ilegal.

Salah satu cara yang dapat dengan mudah masyarakat lakukan untuk melakukan pengecekan adalah dengan mengeceknya melalui layanan yang telah diberikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini 4 cara mudah cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp-Email OJK :

1. Melalui WhatsApp OJK

Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp untuk mengecek apakah jasa pinjol tersebut merupakan legal atau ilegal. Caranya adalah masyarakat hanya perlu menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157, lalu masyarakat hanya perlu masuk ke dalam room chat dari kontak tersebut, Kemudian masyarakat dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat, jika sudah maka balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul, selanjutnya masyarakat harus menyiapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.

2. Menghubungi Nomor OJK

Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi OJK untuk menanyakan jasa pinjol legal atau ilegal. Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi OJK yaitu 157.

3. Melalui Laman OJK

Selanjutnya, masyarakat juga dapat mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman resmi OJK. Melalui www.ojk.go.id, kemudian masyarakat dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih Fintech, setelah itu masyarakat dapat memilih tautan dengan judul “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024” yang telah disediakan.

4. Melalui Email OJK

Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Nah itu dia pembahasan mengenai ini 4 cara mudah cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp-Email OJK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya